Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kawisrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan menggelar acara ceremonial penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa (cakades) Kawisrejo. Acara ini diselenggarakan di Balai Desa Kawisrejo pada Selasa malam, 22 Februari 2022.
Hadir dalam acara tersebut Pj Kepala Desa, anggota BPD, PPKD, Cakades beserta seorang saksi, linmas dan tokoh masyarakat desa Kawisrejo. Dalam sambutannya, ketua PPKD, Khuriji berterima kasih kepada seluruh jajaran panitia yang senantiasa kompak dalam menyelesaikan setiap tahapan pilkades. Beliau juga mengungkapkan bahwa anggotanya selama ini telah bekerja keras demi suksesnya setiap tahapan pilkades, mulai dari penyaringan bakal calon, penjaringan, penetapan bacakades menjadi cakades, hingga penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Cakades bersama saksi
"Alhamdulillah sudah sampai tahap
ini meskipun sebelumnya tahapan pilkades serentak sempat tertunda akibat
pandemi covid-19. Untung saja panitianya masih tetap kompak dan bekerja sama. Bahkan
beberapa diantaranya sampai sering lembur di kantor desa demi memperoleh data
DPS yang benar-benar valid" tutur pria yang juga menjabat sebagai Ketua PC
PGRI Rejoso ini.
Turut hadir dalam acara tersebut, forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkompincam) Rejoso yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil. Dalam kesempatan tersebut, Camat Rejoso Achmad Hadi berpesan kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkades untuk bertindak profesional, cermat, jeli dan teliti, serta meminimalisir segala bentuk kejadian yang tidak diinginkan. Beliau juga berpesan kepada masyarakat pada umumnya untuk senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat, serta berusaha secara dzohir dan batin dalam menghadapi situasi pandemi ini. “Pandemi masih ada, tetap waspada yaa” pungkasnya.
Berdasarkan tahapan yang ada, kedua bakal calon kepala desa (bacakades) Kawisrejo yang lulus seleksi akademis kemudian ditetapkan menjadi cakades dengan SK PPKD Nomor 33/Pan/II/2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Kawisrejo yang Berhak Dipilih. Selanjutnya kedua cakades melakukan pengundian nomor urut yang akan digunakan di kartu suara.
Cakades mengambil undian disaksikan panitia
Proses pengundian ini berlangsung sangat demokratis dan sangat mendebarkan. Berdasarkan tata tertib (tatib), yang berhak mengambil undian pertama adalah cakades yang paling awal memasukkan berkas pendaftaran pada saat proses penyaringan bacakades. Akan tetapi hasil dari undian yang pertama ini tidak lantas menjadi nomor urut cakades yang akan digunakan pada kartu suara, melainkan hanya sebagai dasar pengambilan undian berikutnya sebagai bentuk sportifitas atau fair play. Jadi undian dilakukan sebanyak dua kali untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Dari hasil pengundian tersebut, Nanang Qosim menjadi cakades nomor urut 1 (satu), sedangkan incumbent atau petahana, H. Mukhamad Toyib menjadi cakades dengan nomor urut 2 (dua). (fat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar